Senin, 20 Maret 2017

Upaya Elit DPR menyelamatkan diri , dua serangan balik ke KPK



                                            Sumber : Photo Asedino Wordpress

Saya membaca Kompas.com  terbitan Senin  malam.  (20/3) Salah satu hal yang menarik adalah judul head linenya “ Revisi UU KPK, Kembalinya Senjata Favorit Para Elite “ Di Kompas.com itu pula  di jelaskan seusai  Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Gokar Priyo Budi Santoso menghadap ketua DPR RI Setya Novanto,  Seturunnya Priyo dari ruangan Setya Novanto,  di  lantai III Gedung Wakil Rakyat tersebut, Ia menyempatkan diri memberi keterangan kepada insan pewarta yang sudah menghadangnya dan menanyakan apa yang saja yang baru saja dibicarakannya dengan Setya Novanto.

Menurut Priyo, dalam pertemuannya  dengan Novanto, banyak  dibicarakan  terkait kondisi internal partai Golkar saat ini. , Juga sikap partai   dalam menyikapi kasus sekandal mega korupsi E- KTP. Masih menurut Priyo, pada pertemuan dengan Seyta Novanto itu , juga turut dibicarakan rencana Revisi Undang undang Nomor 30 tahn 2002 tentang Komsi Pemberantasan korupsi.

Walaupun nampaknya , sepertinya Priyo rada ragu bila UU KPK tersebut direvisi  ditengah gonjang ganjing sekandal E KTP saat ini, yang melibas hampir seluruh anggota  Komisi II DPR RI Periode 2009-20014.

"Saya bilang, kalaupun mau revisi, lakukan di situasi yang normal," kata Priyo tentang pendapat yang disampaikannya kepada Novanto terkait rencana revisi UU KPK.



Revisi UU KPK, serangan balik ke KPK

Sosialisasi wacana revisi UU KPK , kembali mencuat . Menurut informasi pada awal bulan Pebruari 2017, Badan Keahlian Dewan DPR RI sudah pernah menggelar sosialisasi revisi UU KPK  di sejumlah perguruan tunggi. Termasuk  dalam waktu tidak begitu lama lagi rencananya Wacana revisi UU KPK tersebut juga akan digelar di Universitas Sumatera Utara di Medan . Rencana gelar Sosialisasi  UU KPK di Universitas Sumatera Utara tersebut , kabarnya kini banyak mendapat penentangan dari elemen masyarakat dan DPRD setempat. Tentu saja Revisi UU KPK ditengah gonjang ganjing pengungkapan  dan peradilan para elit politik papan atas  terkait skandal mega Proyek E KTP  di Pengadilan Negeri Jakarta, akan dicurigai publik sebagai serangan baik para elit politik ke  KPK.

Hak angket Kasus E KTP.

Setelah nama nama mantan anggota DPR RI periode 2009-20014 dan kini sebagian dari mereka sudah menjadi pejabat papan atas dalam pemerintahan Jokowi, banyak disebut sebut terlibat korupsi E KTP dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum pada gelar sidang perdana Tindak Pidana Korupsi di pengadilan Negeri Jakarta Pusat (9/3/2017) , Tiba tiba entah dari mana idenya , Fahri Hamzah yang bermulut besar cuap cuap mengusulkan hak angket DPR RI, guna menyelidiki kepentingan politik ketua KPK  dalam pengungkapan kasus sekandal E KTP dan sekaligus Fahri minta  Ketua KPK Agus Rahardjo mundur dari jabatan Ketua KPK. Masih menurut Fahri dikala itu saat proses Proyek pengadaan E KTP, Agus Rahardjo masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah (LKPP). Agus di tuding Fahri  berperan penting dan turut bermain dalam pusaran kasus korupsi Proyek E KTP.   Terlepas dari benar tidaknya tudingan Fahri hamzah, Sudah barang tentu usul Hak angket DPR RI yang digulirkan Fahri hamzah, ditegah gejolak pengungkapan dan peradilan para elit politik terkait sekandal E KTP akan  di curigai sebagai seragan balik para Koruptor kepada KPK.

Serangan Balik para Koruptor ke KPK

Sebagai serangan balik, revisi UU KPK bisa melemahkan KPK dari berbagai fungsinya, seperti penyadapan harus dengan izin hakim, bahkan usia KPK dibatasi hanya sampai 12 tahun lagi.
Tidak menutup kemungkinan ancaman sedemikian bisa saja mendorong KPK membuka peluang bargain atau meringankan bagi anggota DPR yang terkait sekandal E KTP.

Atau setidak tidaknya  serangan balik itu bisa merisaukan hingga memperlambat proses penanganan kasus E KTP  terkait anggota DPR—sampai habis masa jabatan komisioner KPK sekarang diganti komisioner baru hasil pilihan DPR.
Lebih parah lagi bila  serangan balik DPR dengan hak angket, justru KPK yang duduk menjadi pesakitan, diperiksa dan harus menjelaskan materi penyidikan serta menjawab pertanyaan anggota DPR—karena arti hak angket itu adalah hak bertanya, bahkan lebih buruk dari itu, DPR bisa memberi penilaian baik-buruk atau salah-benarnya kerja KPK, sehingga proses hukum terintervensi campur tangan politik dan kekuasaan.
Kalau hal itu sampai terjadi, proses the rule of law secara efektif bergeser menjadi the rule of power. Bukan supremasi hukum lagi yang dihasilkan, melainkan suatu bentuk match staat (negara kekuasaan) yang dalam hal ini heavy ke legislative power.

Itulah beberapa upaya para elit politik dan Koruptor guna  menyelamatkan diri dari sekandal E KTP, yaitu dengan mencoba membuka wacana Revisi UU KPK dan menggulir Hak angket DPR RI. Namun kedua wacana tersebut pasti akan dicurigai sebagai serangan bakik ke KPK

Kembali ke judul “Upaya Elit DPR menyelamatkan diri , dua  serangan    balik  ke KPK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wajar jika Telegram di Blokir

  Wajar , Kalau Telegram diblokir Kompas.com memberitakan bahwa Kementerian Komunikasi dan informasi sejak tanggal 14 juli   l...