Ada apa dengan usulan hak angket Wakil Ketua DPR RI Fahri
Hamzah terkait dengan terungkapnya kasus mega Korupsi Proyek pengadaan E
KTP. Ditengah gencarnya KPK melakukan
penyelidikan dan penyidikan serta
pengungkapan terhadap sejumlah mantan Anggota Komis II DPR RI Periode 2009-2014
yang terbelit kasus Korupsi E KTP, , kali ini kembali Fahri Hamzah membuat ulah
dan cuap cuap meminta Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo segera mundur dari jabatannya.
.
.
Ada apa ?
Simulut besar Fahri Hamzah menuding pengusutan dan
pengungkapan korupsi E KTP yang melibas sejumlah anggota DPR RI Periode
2009-2014 sarat dengan kepentingan Politik. Politik kepentingan pribadi ketua KPK itu sendiri yaitu Agus Rahardjo. Masih
menurut Fahri dikala itu saat proses Proyek pengadaan E KTP, Agus Rahardjo masih
menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah
(LKPP). Agus di tuding Fahri berperan
penting dan turut bermain dalam pusaran kasus korupsi Proyek E KTP..
Lantas Fahri
menilai bahwa , Agus diduga memiliki
peran besar dalam perencanaan hingga termasuk pengaturan siapa siapa saja yang harus
dimenangkan dalam tender Proyek E KTP
saat itu.
Malah kata Fahri, dikala itu dia tahu benar Aguslah
yang membawa Pengusaha bertemu dengan Mantan mendagri Gumawan Fauzi
Oleh karena itulah supaya penyelidikan kasus E KTP, tidak
di intervensi Agus, maka Fahri minta
Agus segera mengundurkan diri dari Ketua KPK.
Agus Rahardjo membatah
Sementara
itu Ketua KPK Agus
Rahardjo membantah tudingan dirinya pernah ikut melakukan
lobi-lobi proyek e-KTP sewaktu ia masih menjabat
kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tempo hari..
Ia
tidak pernah membawa pengusaha bertemu dengan mantan Mendagri Gumawan Fauzi
seperti yang ditudingkan Fahri Hamzah kepadanya. Malah Ia mengaku tidak mengetahui jumlah
perserta konsorsium yang ikut dalam proyek e-KTP tersebut.
Agus
memastikan tidak ada konflik kepentingan dirinya dalam pengusutan kasus korupsi e- KTP yang
dilakukan KPK
Malah
Agus balik menatang Fahri , bahwa dirinya siap membuktikan dan memberi
keterangan di pengadilan jika diperlukan nantinya.
"Kalau
saya misalkan perlu dipanggil ke pengadilan, saya siap memberikan kesaksian.
Ini semuanya sudah di pengadilan, ya mari kita buktikan di pengadilan,"
ucap Agus di Jakarta, Kompas.com (15/3/2017).
Lalu
Agus menilai sekarang ini memang terasa terselubung sepertinya ada perlawanan
dari kelompok yang pro koruptor. Antara liain salah satunya ditenggarai dengan
adanya usul hak angket Fahri terkait pengungkapan kasuss E KTP oleh KPK, Agus sudah menebak tujuan hak angket itu, tida
lain guna menghalang halangi KPK menuntaskan kasus mega Korupsi Proyek E KTP tersebut.
"Saya pesan begini, setiap kali
ada tersangka kasus korupsi kok dibelain. Itu juga mungkin nggak tepat, ya.
Jadi mari kita bangsa dan negara ini bersama-sama, ya korupsi harus kita
hilangkan dari negara kita lah. Jadi langkah KPK jangan dihalangi seperti itu,"
lanjut Agus. (kompas.com 15 /3/2017)
Selebihnya Agus enggan berpolemik , Menurut Agus lebih baik kita tunggu dan lihat
kelanjutan kasus proyek E KTP yang sudah
bergulir di Perngadilan tindak pidana korupsi di pengadilan Negeri jakarta
Pusat.
Fahri Hamzah memang tidak suka dengan
KPK
Pada enam tahun yang lalu, tepatnya
tahun 2011, Dalam rapat
konsultasi Pimpinan DPR dengan sejumlah penegak hukum, waktu itu Fahri Hamzah
yang masih duduk di Komisi III DPR
RI, terang terangan Fahri Hamzah mengusulkan agar Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan saja . Alasan Fahri legislator asal
Fraksi PKS ini.:
"KPK gagal menjawab delapan tahun untuk menangani korupsi sistemik padahal DPR sudah memberikan dukungan luar biasa," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Kompas com (4 Oktober 2011).
Faahri menilai KPK seharusnya berusia hanya tiga tahun saja seperti KPK di Hongkong dengan tugas pembenahan sistem. "Penindakan hanya satu hal saja, yang lain, supervisi dan koordinasi," jelasnya.
"KPK gagal menjawab delapan tahun untuk menangani korupsi sistemik padahal DPR sudah memberikan dukungan luar biasa," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Kompas com (4 Oktober 2011).
Faahri menilai KPK seharusnya berusia hanya tiga tahun saja seperti KPK di Hongkong dengan tugas pembenahan sistem. "Penindakan hanya satu hal saja, yang lain, supervisi dan koordinasi," jelasnya.
Sementara, lanjut Fahri, KPK sudah
hampir sembilan tahun mengacak-acak lembaga dan orang.
Ulah ugal ugalan Fahri Hamzah
Tidak hanya sebatas celoteh, pada
Januari 2016 , malah Fahri Hamzah pernah juga ribut mulut
dengan Penyidik KPK. Ketika itu
penyidik KPK datang kegedung DPR RI dan akan menggeledah sejumlah ruangan di
gedung wakil rakyat terkait penangkapan anggota komis V Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu
Putranti,
Waktu itu Damayanti diduga menerima suap dalam sebuah proyek di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Setelah penyidik KPK menggeledah Ruangan Damayanti, terus keruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di lantai 13. Lalu dilanjutkan akan menggeledah ruangan wakil ketua Komisi V Fraksi PKS . Yudi Widiana.
Setelah penyidik KPK menggeledah Ruangan Damayanti, terus keruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di lantai 13. Lalu dilanjutkan akan menggeledah ruangan wakil ketua Komisi V Fraksi PKS . Yudi Widiana.
Nah, setiba didepan pintu ruangan
wakil ketua komisi V dari FKS , di
sanalah adu mulut antara Fahri dan penyidik KPK Christian terjadi.
Di kala itu ., Fahri tak
memperbolehkan penyidik KPK menggeledah Ruangan Yudi Widiana dari Fraksi PKS. Hanya sangat
disayangkan Fahri tidak dapat menunjukkan peraturan yang melarang penyidik KPK menggeledah
ruangan Wakil ketua Kimisi V dari Fraksi
PKS
Setelah penyidik mengancam , akan
mendobrak pintu ruangan wakil ketua Ketua komisi V dari fraksi PKS tersebut barulah kemudian kunci ruangan wakil ketua Komisi V Yudi Widiana
diberikan ke penyidik dan penggeledahan berhasil dilakukan. Itulah antara lain
ulah ugal ugalan Fahhri Hamzah dalam upaya penentangannya terhadap KPK.
Kembali ke Kasus E KTP.
Saya melihat ada yang aneh pada sosok
Fahri Hamzah, yang sepertinya ketar ketir dengan terungkapnya kasus korupsi
mega proyek E KTP. Ada apa dengan Fahri
Hamzah. Pada hal nama Fahri tidak di
sebut sebut dalam surat dakwaan Jaksa
penuntut umum dalam gelar sidang perdana tindak pidana korupsi di PN
Jakarta Pusat.(9/3/2017) . Setahu saya
seorang panik itu disebabkan karena ia merasa
bersalah dan takut rahasianya
terbongkar . Apakah Fahri Hamza memenang takut rahasianya terbongkar
atau jangan jangan Fahri memang ke
cipratan uang haram E KTP. Lalu untuk
mengalihkan perhatian dia mengusulkan
hak angket DPR RI guna menghalang halangi KPK membokar habis Kasus Koropsi proyek E KTP.
Kembali lagi kita bertanya, jangan
jangan Fahri memang terseret dalam pusaran korupsi Proyek E KTP ? lalu dia
mencoba mengantisipasinya agar rahasianya tidak terbongkar dengan menggulirkan
dan mengusulkan hak angket DPR RI. .
Ada apa dengan Fahri Hamzah ini dan
ada apa dengan hak angket Fahri Hamzah ini. ?
Kembali kejudul “ Ada apa dengan hak Angket Fahri Hamzah “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar